Jumat, 19 Oktober 2012

Foundation ITE Law


Bab VII  Informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian 
Perbuatan yang dilarang
Pasal 28
(1) setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik
(2) setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan.
Komentar saya setelah membaca salah satu UU ini
Sampai pada saat ini masih banyak isu-isu mengenai kebebasan yang terkait dengan pencemaran nama baik.
dalam hal yang seperti ini apakah UU ITE sudah punya landasan hukum yang bisa dijadikan sebagai acuan ataupun mengambil keputusan? sedangkan UU ITE mempunyai aturan yang jelas dalam mengimplementasikan suatu masalah yang terjadi dalam ITE, lebih-lebih dipertegas dengan adanya kebebasan pers, UUD 45, dan Hak Asasi.
Tahun 2008 UU ITE dicanangkan oleh pemerintah, tetapi  sosialisasinya pun masih sangat lamban. mungkin hanya beberapa orang saja yang tahu. sehingga UU ITE ini masih belum sampai pada lapisan masyarakat luas. Dengan adanya bukti masih banyak orang yang dengan enaknya mencemarkan nama baik orang lain dengan sengaja, dan tanpa izin. Penipuan yang berhubungan dengan media elektronik. Batasan-batasan yang dijadikan sebagai acuan tentang pencemaran nama baik melalui Eloktronik sampai saat ini belum menemukan titik yang pasti sehingga masalah-masalah seperti ini sulit untuk di brantas sampai ke akar-akarnya.
yang jadi tanda tanya besar dalam benak saya, jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dan mereka ingin menuntut, apakah pihak-pihak yang dirugikan tersebut bisa menuntut para pencemar nama baik berdasarkan landasan UU ITE yang berlaku di indonesia ??

Tidak ada komentar:

Posting Komentar